Pedagogi Dosa #11 Moral Hazard Dalam Baju Nasionalisme
Kendari, Maret 2023
[Dadu terbakar..
Setan kau kan ku sambut.
Merah berkilau..
Mengotori jantungku.
Superman Is Dead - Menginjak Neraka]
Bagian I
Pendahuluan
To the point saja, berita mengenai maskapai baru bernama Indonesia Airlines telah beredar dimana-mana. Namun, yang menjadi highlight dalam berita ini bukan soal bertambahnya maskapai baru yang akan beroperasi sehingga bisa membantu permasalahan kekurangan pesawat terbang di Indonesia, melainkan karena kantor pusat maskapai ini berada di luar Indonesia, yakni Singapura. Maskapai ini resmi mengudara dibawah naungan Calypte Holding Pte. Ltd yang merupakan perusahaan yang di dirikan oleh Iskandar, putra daerah Nanggroe Aceh Darussalam. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan penempatan kantor pusat perusahaan besar yang membangun head quarter-nya di luar negeri meski operasional usahanya dilakukan di dalam negeri, namun hal ini menimbulkan diskursus yang membuktikan Indonesia masih belum ramah investasi.
Hal ini di buktikan dengan banyaknya investasi swasta dan perseorangan yang juga mengalami banyak kesulitan pada awal-awal berdirinya. Tidak usah jauh-jauh ke Singapura, Me Gacoan sebuah waralaba restoran asal Malang, Jawa Timur yang menyediakan mie goreng pedas dengan harga murah dan telah berekspansi ke hampir seluruh provinsi di Indonesia mengalami konflik dengan masyarakat lokal perihal lahan parkir. Dari beberapa berita yang muncul ke publik, salah satu alasan mengapa konflik ini terjadi karena masyarakat setempat beranggapan Me Gacoan harus menghargai kearifan lokal budaya mereka. Masyarakat lokal beranggapan hal ini akan meningkatkan kesejahteraan mereka dengan adanya pendapatan dari lahan parkir ini. Pertanyaannya adalah sejak kapan jaga parkiran menjadi sebuah profesi? Dan sejak kapan jaga parkiran dapat menyejahterakan para pelakunya?
(Sumber: https://duta.co/konflik-parkir-mie-gacoan-puluhan-warga-gelam-tolak-peralihan-sistem-parkir)
Di Kendari sendiri, Me Gacoan di protes karena menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkirnya dan di duga terdapat bangkai serangga pada minumannya. Lucunya, bukan hanya Me Gacoan saja yang menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkirnya, tetapi juga usaha-usaha fnb seperti cafe dan restoran serta usaha-usaha seperti penyuplai bahan baku bangunan, kantor pemerintah, sekolah, rumah warga dsb. Bahkan cafe tempatku membuat tulisan ini pun menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan konsumen-konsumen mereka. Di sisi lain, polemik bangkai serangga yang di duga ditemukan pada minuman yang mereka jual pun memiliki indikator yang bias dan mengada-ada. Jenis bangkainya apa? Di temukan di berapa banyak minuman? Dan apakah sudah ada yang dirugikan dari kejadian ini?
(Sumber: https://kabengga.id/gempur-sultra-lakukan-aksi-demonstrasi-didepan-mie-gacoan-dan-di-dprd-kota-kendari/).
Selain Me Gacoan, permasalahan yang mirip kerap kali ditemukan pada sektor konsumer seperti Indomaret dan Alfa Midi. Masalah-masalah yang sering kali “11:12” dengan masalah yang sudah-sudah memunculkan pola yang seragam sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa akar masalah-masalah ini tidak disebabkan dari kelalaian badan usaha yang bekerja melainkan dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Sialnya, negara selalu gagal memberi jaminan keamanan dan kebebasan dalam berusaha terhadap para pelaku usaha ini. Negara gagal melindungi pihak yang memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PDB negara melalui lapangan pekerjaan, perputaran uang, dan pajak. Padahal pajak dari para pelaku usaha ini merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara.
Bagian II
Inti Bahaya Moral
Dalam ilmu manajemen keuangan terdapat istilah Bahaya Moral (Moral Hazard) yang diartikan sebagai keputusan pengambilan risiko ketika seseorang atau pihak tertentu terlalu yakin bahwa konsekuensi keputusan yang diambil akan ditanggung orang lain. Di dalam dunia perbankan moral hazard dipergunakan untuk menjelaskan perilaku pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) yang melakukan agenda dan tindakan tersembunyi serta berlawanan dengan etika bisnis dan hukum yang berlaku. Istilah ini pertama kali digunakan oleh Dombe & Boden pada abad ke 17 untuk menggambarkan ketidakefisienan yang dapat terjadi ketika risiko dipindahkan atau tidak dapat di evaluasi oleh pihak-pihak yang terlibat. Saat ini moral hazard di deskripsikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh kelompok dan individu yang memiliki kecenderungan mengarah pada bidang ekonomi.
Pendelegasian kepentingan pribadi pada beberapa kasus yang telah terjadi cenderung menciptakan pengambilan keputusan berat pada investasi yang tertarik memasuki pasar Indonesia karena banyaknya pungutan tidak penting dan tidak sebanding dengan pengembalian yang diharapkan. Sayangnya, konsekuensi dari gagalnya negara melindungi investasi-investasi ini menciptakan kompromi pada para pelaku investasi dengan menormalisasi sikap chauvinisme dari masyarakat itu sendiri sehingga semua hal yang keliru dianggap normal. Fenomena moral hazard yang telah menyatu pada tiap lini kehidupan bernegara merupakan kerugian yang merusak jika tidak diantisipasi sejak dini dan akan menimbulkan gelembung ekonomi-politik yang sewaktu-waktu bisa pecah. Dan hal ini cukup menjelaskan semiotik yang terjadi mengapa banyak perusahaan besar yang meninggalkan Indonesia dan memilih mengalihkan investasi ke negara dengan risiko yang lebih rendah meskipun mereka sendiri tau jika pasar Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara.
Di sisi lain, terdapat beberapa contoh kasus moral hazard yang mirip terjadi pada perusahaan di Indonesia. Tiga di antaranya terjadi pada perusahaan plat merah. Setidaknya terdapat empat skandal besar yang berhubungan dengan moral hazard yang dilakukan dengan cara memanipulasi laporan keuangan di Indonesia dalam dua puluh tahun terakhir, yakni kasus yang di alami oleh PT. KAI (Persero) yang terjadi pada tahun 2006, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2006 dan tahun 2015, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk di tahun 2018, dan eFishery, sebuah start-up yang dinaungi oleh PT. Multidaya Teknologi Nusantara menjelang akhir tahun 2024. CNBC Indonesia melaporkan pada tahun 2006 PT KAI (Persero) menerbitkan laporan keuangan yang menyatakan bahwa perusahaan meraup laba sebesar Rp 6,9 miliar namun pada kenyataannya perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 63 miliar. Di tahun yang sama ditemukan proses rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan telah dilakukan lebih dari satu dekade sebelumnya. Laporan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) menunjukkan nilai ekuitas negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dari kewajiban. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan opini open disclaimer untuk laporan keuangan tahun 2006 dan 2007 PT. Asuransi Jiawsraya (Persero) karena penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Lalu pada tahun 2015 BPK menunujukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan laporan aset investasi keuangan yang overstated dan kewajiban yang understated. Kemudian pada Mei 2018 Audit KAP mengoreksi laporan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) interim tahun 2017 yang semula mencatatkan laba sebesar Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar. Sejalan dengan kasus-kasus sebelumnya, pada tahun 2019 terjadi polemik laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga di duga melakukan rekayasa laporan keuangan. Di ketahui dalam laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018, perusahaan mencatat laba bersih yang salah satunya ditopang oleh kerjasama antara Garuda dan PT. Mahata Aero Teknologi yang bernilai US$ 239,94 juta atau setara Rp 3,4 triliun. Namun dana tersebut sebenarnya masih bersifat piutang dengan kontrak berlaku untuk lima belas tahun ke depan tetapi sudah dibukukan di tahun pertama dan di akui sebagai pendapatan dan masuk ke dalam pendapatan lain-lain. Perusahaan yang sebelumnya merugi kemudian mencetak laba. Masalah ini berlanjut hingga Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga BPK juga ikut melakukan audit. PPPK dan OJK akhirnya memutuskan bahwa ada yang salah dalam sajian laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018. Setelah dilakukan penyesuaian pencatatan maskapai penerbangan nasional akhirnya PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kerugian US$ 175 juta atau setara Rp 2,53 triliun. Kompas juga melaporkan pada tahun 2024 eFishery, start-up yang dinaungi oleh PT. Multidaya Teknologi Nusantara menghadapi tuduhan manipulasi laporan keuangan. Penyelidikan internal menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara laporan keuangan dan data yang sebenarnya. Secara resmi laba tercatat sebasar US$ 16 juta atau setara Rp 296,9 miliar, namun analis menunjukkan bahwa eFishery sebenarnya mengalami kerugian hingga US$ 35,4 atau setara Rp 575 miliar. Laporan pendapatan yang diberikan pada investor juga menunjukkan angka yang jauh lebih tinggi mecapai angka US$ 752 juta setara Rp 12,2 triliun, namun investigasi mengungkapkan bahwa pendapatan sebenarnya hanya sekitar US$ 157 juta atau setara Rp 2,2 triliun.
Bagian III
Simpulan
Menurutku situasi seperti ini sudah terlalu parah. Kesenjangan antara mereka yang memilih untuk bersekolah dan tidak bersekolah benar-benar terlihat. Bangsatnya, bahkan yang memilih bersekolah pun cenderung mengikuti pola-pola keliru ini. Atas nama nasionalisme memilih untuk berkehidupan dengan merugikan orang lain adalah kejahatan intelektual yang paling hina. Ferry Irwandi mengatakan jika buku tidak bisa disalahkan atas sikap dan tindakan buruk para pembacanya karena tujuan dari buku itu sendiri bukan untuk merusak tatanan yang ada. Tapi menurutku buku lah yang paling bertanggung jawab membuat orang bringas terhadap kehidupan lain melalui kesalahan persepsi dan interprestasi pembacanya termasuk kitab suci. Disinilah kepakaran/keahlian memainkan perannya untuk meluruskan interpretasi-interprestasi keliru ini agar kejadian-kejadian seperti di atas terminimalisir untuk terjadi.
Komentar
Posting Komentar